SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Kelompok Masyarakat Kelautan, Sumenep, Madura, Syarkawi meminta pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menutup reklamasi dan tambak di tepi pantai. “Reklamasi itu jelas tidak berizin,” ujarnya.
Dia mencontohkan reklamasi pantai di Pelabuhan Gersik Putih, Kecamatan Kalianget. Sesuai dokumen yang dimiliki, reklamasi tersebut awalnya untuk pembuatan tambak, namun dijadikan pelabuhan atau terminal untuk kepentingan sendiri. “Awalnya hanya 13.950 meter per segi yang bersertifikat, izinnya untuk tambak, namun realita di lapangan bukan tambak, melainkan dijadikan pelabuhan Tukis. Kali ini sudah mulai meluas,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu, masyarakat telah meluruk Komisi III DPRD Sumenep. Hasil hearing itu ditindaklanjuti dengan forum musyawarah dengan masyarakat. Musyawarah itu melibatkan kepala desa, Camat Kalianget, dan sejumlah pengusaha pertokoan. Dicapai kesepakatan akan menutup pelabuhan itu. Namun hingga kini rencana itu belum terealisasi.
Dia meyakini di Kabupaten Sumenep reklamasi pantai tidak hanya di Kecamatan Kalianget, melainkan di berbagai Kecamatan lain juga ada. “Kami hanya sebagai penyambung lidah masyarakat. Karena ini meresahkan, jangan salah masyarakat jika nanti ada gerakan saporadis,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)