BATAM, koranmadura.com – KM Jaya Indah 8 asal Malaysia diamankan di perairan Pulau Pengibu Kabupaten Bintan, Selasa, 13 Februari 2018, sekitar pukul 10.30 WIB, karena membawa bahan peledak (amonium nitrat) senilai Rp 5,2 miliar.
“Ada 1.377 karung amonium nitrat di mana per karungnya berisikan 25 kg yang akan dibawa ke Kalimantan dari Malaysia,” kata Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri, Refly Feller Silalahi.
Refly Feller Silalahi menjelaskan amonium nitrat ini merupakan bahan peledak berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Bisa juga dipergunakan untuk pengeboman ikan yang tentunya berpotensi dapat merusak lingkungan hidup.
Kronologi penangkapan, menurut Refly, berawal dari informasi para nelayan. Saat diamankan, anak buah kapal KM Jaya Indah 8 tidak bisa menunjukkan dokumen sah dari proses pengangkutan amonium nitrat tersebut. Petugas juga mengamankan empat ABK, termasuk nakhoda. Saat ini, barang bukti berupa kapal dan amonium nitrat sudah diamankan di Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Saat ini satu tersangka sudah kami tetapkan, yakni inisial Y yang dikenakan tindak pidana kepabeanan atas pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan,” tutur Refly. (KOMPAS.com/RAH/DIK)