SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan pasangan suami istri asal Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Keduanya diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pasutri itu adalah Nurhadi dan Miswati. Nurhadi merupakan warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid menjelaskan keduanya diamankan ditempat berbeda. Pertamakali diamankan adalah Misnawati selaku isteri Nurhadi. Dia diamankan saat berada di pinggir jalan raya tepatnya depan warung kopi desa Batang-Batang Laok, selasa 20 Februari 2018 sekitar pukul 18.30 wib.
Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tas ukuran sedang bergambar Angry Bird warna merah kombinasi hitam yang berisi satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat kotor ± 1,04 gram, sobekan plastik warna merah, sobekan kertas tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Samsung warna Gold bersilikon warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-4885-TKL warna hitam.
“Karena ada barang buktinya maka kami amankan,” kata Mukid, Rabu, 21 Februari 2018.
Setelah diinterogasi, lanjut Mukid, Misnawati mengakui jika barang tersebut merupakan milik dirinya. Barang haram itu didapat dengan cara membeli dari seorang yang bernama Yusi, warga Desa Sokobena, Kabupaten Sampang.
Saat membeli, kata Mukid, Misnawati tidak sendirian, melainkan bersama suami tercintanya. Atas dasar pengakuan isterinya petugas langsung melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan pada Nurhadi di rumahnya. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti sabu. Korps Bhayangkara hanya mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia warna hitam bersilikon warna merah.
“Tapi dia mengakui jika bersama istrinya membeli sabu kepada warga Sampang dan untuk diedarkan kembali,” tegasnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna mempermudah proses penyelidikan, pasutri itu diamankan di Mapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/DIK)