BETUN, koranmadura.com – Lasarus Via alias Sarus, warga Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke kepolisian setempat, karena nekat masuk ke rumah tetangga seraya memegang istri orang lain, Kristavora Seran (25), Sabtu, 12 Februari 2018. Kepolisian Sektor Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Malaka Tengah AKP Renaldi Hastomo mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak mengamankan Sarus. Kejadian itu bermula ketika Kristavora sedang tertidur pulas di kamar tidurnya. “Tak berselang lama, terlapor (Sarus) kemudian masuk ke dalam rumah Kristavora tanpa izin. Selanjutnya, masuk ke dalam kamar dan memegang pundak kiri dan kanan Kristavora,” kata Renaldi.
Merasa terkejut, Kristavora bangun dan mendorong Sarus. Setelah didorong, Sarus justru mengatakan bahwa dirinya menyukai Kristavora. Tak terima dengan perlakuan Sarus, Kristavora memberitahukan kejadian itu kepada seorang tetangga lain bernama Amos Bria. Sebab suami Kristavora sedang tidak berada di tempat. Tak sampai di situ, Kristavora juga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Malaka Tengah. “Kami sudah mengamankan terlapor. Saat ini, kami sudah mintai keterangan keduanya,” ujar Renaldi. (KOMPAS.com/RAH/DIK)