JAKARTA, koranmadura.com – Banyaknya penipuan berkedok umrah mendorong Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan peraturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Dalam Peraturan Menteri Agama tersebut disebutkan harga minimal biaya umrah oleh biro travel.
“Kami menetapkan harga referensi yang bisa dijadikan publik rujukan apakah travel ini benar atau tidak. Itu Rp 20 juta,” ujar Lukman di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Namun, Lukman memperbolehkan jika biro travel menetapkan harga di bawah referensi itu. Namun ada syaratnya.
Syarat itu di antaranya soal harga maskapai yang dipakai biro travel, hotel, dan sebagainya. Masyarakat disarankan memilih biro perjalanan yang mematok biaya umrah Rp 20 juta.
“Bagi yang di bawah harga referensi dimungkinkan, harga fluktuatif. Kita patok moderat,” sebutnya. (Detik.com/MK/DIK)