SAMPANG, koranmadura.com – Tiga kios penjual minuman keras (miras) yang berlokasi di dalam terminal Sampang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Penyegelan tiga kios tersebut karena terindikasi melanggar aturan yang berlaku. Penyegelan kios tersebut juga melibatkan TNI/Polri serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat serta bekerjasama dengan Dinas Perhubungan.
Kepala Pengelola Terminal Trunojoyo Sampang, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Riad Abdullah mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan proses panjang seperti teguran lisan, tertulis hingga surat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi kembali kepada sejumlah kios di dalam terminal.
“Mereka menyanggupi dan menandatanganinya. Tapi mereka tetap melanggar,” jelasnya.
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Choirijah mengatakan, penyegelan itu dilakukannya atas koordinasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim yang menyatakan bahwa ada 3 kios penjual miras dan menjadi tempat karaoke di dalam area terminal Sampang.
Menurutnya, kondisi itu melanggar aturan tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. “Yang kami segel ada 3 kios. Sebenarnya terkait rencana penutupan ini sudah lama, tapi sebelumnya sudah disidang di pengadilan, pelanggaran dilakukan dengan sanksi 20 hari dan denda Rp 10 juta. Yang jelas apabila ada tindakan penjualan kembali maka kami akan tertibkan kembali,” tegasnya.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan cara teguran, pengosongan barang dan sekarang dilakukan penutupan. (MUHLIS/ROS/VEM)