SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan nelayan Kecamatan Talango yang mendatangi Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, meminta aparat penegak hukum menindak tegas nelayan yang memakai alat tangkap ikan jenis sarka’, khususnya yang beroperasi di wilayah perairan Talango.
Baca: Ratusan Nelayan Talango Datangi Kantor DPRD Sumenep
“Kami menginginkan penegagakan hukum. Apabila terjadi pelanggaran di sepanjang perairan Talango, misalnya melanggar Permen KP, kami minta penegak hukum menindak dengan tegas,” kata Salah seorang perwakilan nelayan, Sunahmanto, usai melakukan audiensi di ruangan Komisi II DPRD Sumenep, Senin, 7 Mei 2018.
Dia menjelaskan, penangkapan ikan melalui alat tangkap sarka’ oleh nelayan luar kecamatan di wilayah perairan Talango sempat berhenti selama empat tahun. Namun, akhir-akhir ini mereka kembali beroperasi menggunakan sarka’.
“Karena menurut mereka, sarka’ itu diperbolehkan. Padahal, kalaupun merujuk kepada Permen KP Nomor 71 tahun 2016, bolehnya itu ada ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, jalur penangkapannya harus di jalur 1B atau di atas dua mil. Terus panjang alatnya tidak lebih dari 2,5 meter. Nah, dua ketentuan ini, mereka langgar semua,” kata dia, menjelaskan.
Akibatnya, nelayan lokal dirugikan oleh adanya nelayan luar kecamatan yang menggunakan alat tangkap jenis sarka’ yang beroperasi di wilayah perairan Talango. “Pertama, karena merusak ekosistem laut. Terus, yang kedua musim panen, yang biasanya delapan bulan, menjadi hanya tiga bulan,” pungkasnya.
Kasat Polairud Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Ludwi Yarsa Pramono, yang juga hadir menemui para nelayan, mengatakan akan menindaklanjuti jika memang ada nelayan yang melanggar aturan. “Selama ini tidak ada kapal nelayan yang kami amankan,” kata dia.
Dikonfirmasi lebih lanjut, apakah alat tangkap yang dipakai nelayan Sumenep sejauh ini melanggar aturan atau tidak, Ludwi mengaku masih akan berkoordinasi dengan dinas terkait di tingakt provinsi. “Sementara ini, kami masih koordinasi dengan perikanan,” tagasnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)