JAKARTA, koranmadura.com – Bos Firs Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan di PN Depok, Senin, 7 Mei 2018.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Andika dan Anniesa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan itu, keduanya juga dituntut telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tuntutan Jaksa lainnya adalah menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing.
Heri mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan keduanya karena tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal. Dalam persidangan, Anniesa yang mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih tampak mengusap matanya dengan tisu beberapa kali di depan majelis hakim. Sementara Andika terlihat sempat menundukkan kepalanya di depan majelis hakim. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)