SUMENEP, koranmadura.com – Rahmad Setiyono (41), warga Jalan Trunojoyo Gg. Tambak Saji III, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat menusuk perutnya sendiri dengan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan dari Polres Sumenep, peristiwa itu terjadi di rumah milik Heri Sugeng Purnomo di Perumnas Giling Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis, 10 Mei 2018 sekira pukul 17.00 wib.
Peristiwa itu bermula saat Heri Sugeng Purnomo bertamu ke rumah Rahmad Setiyono. Saat itu korban mengajak Heri Sugeng Purnomo pulang ke rumahnya. Saat itu keduanya membawa motor dengan cara berboncengan. “Tujuan untuk menenangkan diri,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid.
Namun sebelum menuju ke rumah Heri, kata Mukid, korban meminta untuk diantarkan ke pasar di belakang Masjid Jamik untuk membeli sebilah pisau. Setelah itu keduanya menuju ke rumah Heri Sugeng.
Sesampainya di rumah Heri Sugeng Purnomo, korban ditinggal sendirian oleh Heri Sugeng di rumahnya. Sementara Heri Sugeng pergi ke terminal bus untuk menjemput istri korban bernama Liza yang baru datang dari Pamekasan.
Di tengah perjalanan menuju ke terminal bus, Heri Sugeng menelepon Liza untuk memberitahukan jika suaminya berada di rumahnya. Namun setelah Heri Sugeng bersama Liza, diberitahukan jika korban telah mencoba melakukan bunuh diri. “Korban melakukan percobaan bunuh diri dengan menusuk perutnya dengan menggunakan sebilah pisau kurang lebih sebanyak 7 kali,” jelasnya.
Saat itu, kata Mukid, korban sedang duduk di kursi tamu menghadap utara. “Saat itu korban terjatuh dengan kepala berada di utara dan kaki berada di selatan,” ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, istri korban dengan bantuan tetangganya membawa korban ke RSUD Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis dengan menggunakan ambulance. “Motif sementara dalam kejadian tersebut korban terlilit hutang yang belum bisa dibayar karena jangka waktu sudah habis,” jelasnya.
Informasi lain korban dikabarkan terlilit hutang dengan jumlah miliaran rupiah. Uang tersebut saat ini telah jatuh tempo pinjaman pada tanggal 6 dan 7 Mei 2018. Sementara korban tidak bisa mengembalikan karena uang yang dipinjam dari temannya itu dipinjamkan lagi kepada orang lain. Sementara orang yang dipinjamkan saat ini diduga melarikan diri. (JUNAIDI/MK/DIK)