SUMENEP, koranmadura.com – Petugas Kepolisian Sektor Lenteng berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Hayyi, Kepala Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria 3 Januari 1976 itu diatangkap saat hemdak transaksi sabu di dalam rumah Suhartatik, warga Dusun Taman Desa Billapora Rebba, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jum’at, 11 Mei 2018 sekira pukul 21.30 Wib.
Berdasarkan keterangan dari Kepolisian Resor Sumenep, Hayyi ditangkap berdasarkan informasi warga yang mengatakan jika di rumah Suhartatik akan terjadi transaksi sabu.
“Dari informasi itu langsung dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Sabtu, 12 Mei 2018.
Dari hasil penggeledahan, kata Mukid, petugas menemukan barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 2,80 gram dengan rincian.
“Dua plastik klip kecil berisi 1 gram sabu, satu plastik berisi 0,50 gram sabu dan satu plastik lainnya berisi 0,30 gram sabu,” jelas Mukid.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik ukuran 6 x 4 cm berisi sebanyak 26 kantong plastik klip kecil, satu buah bong terbuat dari botol plastik merk Coca Cola yang tutupnya terdapat 2 (dua) lubang tersambung sedotan plastik warna putih, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah korek api gas warna silver kombinasi kuning, satu buah kompor terbuat dari korek api gas yang terdapat sumbu dan satu buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok sabu, serta satu buah Handphone merk Samsung warna hitam.
Berdasarkan introgasi sementara Hayyi mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut didapat dari hasil membeli dari seorang yang menjadi target operasi (TO) kepolisian berinisial ET warga Kecamatan Sokobena, Sampang seharga Rp2,4 juta.
Saat ini Hayyi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram itu. Saat ini Hayyi diamankam di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbutannya, Hayyi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK/VEM)