SUMENEP, koranmadura.com – Selain beredar di empat kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep, rokok ilegal yang diproduksi di “Pulau Garam” ini juga dipasok ke luar daerah di luar Pulau Jawa.
Hal itu berdasarkan pantauan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Jawa Timur, di lapangan selama ini.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Latif Helmi menuturkan, berdasarkan pantauan pihaknya, rokok ilegal Madura di antaranya dipasok ke Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Beberapa waktu lalu, tutur Helmi, pihaknya menemukan rokok ilegal produksi Madura di Sulawesi. “Itu pabriknya di Pamekasan. Yang bersangkutan sudah kami denda sekitar 2,1 miliar,” ungkapnya.
Untuk itu, agar produksi dan peredaran rokok ilegal Madura tak semakin massif, pihak bea cukai melakukan pengawasan di tiga lini. Pertama ialah lini produksi. “Pabrik-pabrik yang diduga melakukan pelanggaran, kami tindak,” jelasnya.
Pengawasan kedua dilakukan di lini distribusi. Dalam hal ini, pihak bea cukai berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman, termasuk dengan PT. Pos Indonesia.
“Sedangkan yang ketiga, pengawasan juga kami lakukan di daerah pemasaran. Kami melakukan operasi di toko-toko dan sebagainya,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK/VEM)