JAKARTA, koranmadura.com – Imey Meylanie Susanto (33), alias Mami Imey ditangkap polisi atas dugaan perdagangan orang. Mami Imey diduga menjajakan wanita sebagai pekerja seks komersil (PSK) untuk meladeni pria hidung belang.
“Iya, dia perjualbelikan, dengan menawarkan ke pria hidung belang,” ujar Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, Kamis, 7 Juni 2018.
Menurut keterangan Faruk, Imey ditangkap pada Selasa, 5 Juni lalu pukul 22.00 wib di Hotel D’Arcici, Jalan Sunter Permai No.1, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tertangkapnya Imey bermula dari informasi adanya wanita yang diduga memperjualbelikan wanita sebagai PSK.
“Selanjutnya anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan wanita pekerja seks komersial (PSK),” ujarnya.
Setelah ada kesepakatan, lalu dilanjutkan dengan pertemuan di hotel yang sudah disepakati. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap wanita yang didatangkan oleh pelaku. “Setelah wanita tersebut dikirimkan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Hotel D’arcici,” jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,7 juta, 1 unit HP Merk Coolpad A8 Warna Gold, 1 HP Merk Lenovo warna Hitam, pakaian dalam, dan lembar bukti transfer dengan total transfer Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)