SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Dikmen-Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Iksan mengingatkan para kepala sekolah di daerahnya agar tak melanggar ketentuan zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Jika ada kepala sekolah (Kepsek) yang melanggar ketentuan tersebut, Iksan memastikan pihaknya akan memberi sanksi tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan bisa diberhentikan dari jabatannya.
“Bagi sekolah yang melanggar ketentuan zonasi, pasti kami akan memberikan tindakan tegas. Mulai dari teguran lisan, secara tertulis, bahkan kepala sekolah bisa diberhentikan dari jabatannya,” kata Iksan, Selasa, 26 Juni 2018.
Meski begitu, menurut dia, kemungkinan terjadinya pelanggaran zonasi saat ini sangat kecil. Dengan menggunakan sistem PPDB online, anak yang mendaftar dari luar zona pasti nilai zonanya nol. Sehingga kemungkinan untuk diterima sangat kecil.
Apalagi, sambung Iksan, anak yang mendaftar dari luar zona itu tidak memiliki prestasi. “Sudah, saya yakin tidak akan diterima. Meski punya prestasi, nanti masih akan dilihat, apakah tingkat naional, internasional atau tingkat apa. Itu ada nilainya,” tegas dia.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para orangtua agar pandai melihat potensi anaknya. “Tapi kalau di dalam zona, apalagi berprestasi, saya yakin bisa diterima. Cuma masalahnya, ada anak yang tidak berprestasi, tapi ngotot mau sekolah di luar zona. Jelas tidak akan diterima,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/D4N)