Arab Saudi Tarik Pajak 5%, Kemenag Sumenep belum Tahu Dampaknya
SUMENEP, koranmadura.com - Per 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen. Kantor Kementerian ...
SUMENEP, koranmadura.com - Per 1 Januari 2018, Pemerintah Arab Saudi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen. Kantor Kementerian ...
© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi
© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi